Sabtu, 26 September 2009

Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia vs Australia

Di Indonesia, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Sedangkan Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan sebuah Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Anggota Dewan dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate atau seat (kursi). Negara bagian yang lebih besar populasinya akan mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Pemilihan anggota parlemen diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling bertindih. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah sang Perdana Menteri.

Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensiil memiliki 3 unsur, yaitu :

    1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
    2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
    3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Sedangkan di Australia, terdapat tiga cabang pemerintahan:

a. Legislatif: Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.

b. Eksekutif: Dewan Eksekutif Federal; sang Gubernur-Jenderal dinasehati para penasehat eksekutif, yang terdiri dari perdana menteri dan para menteri. Biasanya Gubernur-Jenderal tidak akan menolak nasehat-nasehat tersebut.

c. Kejaksaan: Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar